Tak Perlu FKUB, Dirikan Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag
Jakarta, DUTA TV — Rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia mendapat dukungan dari beberapa pihak.
Yaqut mengatakan pendirian rumah ibadah nantinya hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menurutnya, aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Ia menambahkan, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.
“Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mendukung wacana yang dilontarkan Yaqut. Ia mengatakan rencana itu sejalan dengan usulan PGI yang juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Yaqut, dan Tito Karnavian sejak lama.
“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar, Minggu (4/8).
“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” sambungnya.
Kendati demikian, Pendeta Gomar Gultom masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.(cnni)