Tak Lapor SPT Tahunan, ASN Bisa Kena Sanksi

Banjarmasin, DUTA TV Sejumlah ASN di lingkup BPKPAD Kota Banjarmasin terlihat sedang melaporkan SPT Tahunan mereka, Kamis (16/2/23) pagi.

Kegiatan itu yang diinisiasi oleh KPP Pratama Banjarmasin itu untuk memudahkan pelaporan pajak ASN di lingkup Pemko Kota Banjarmasin.

Selain itu, KPP Pratama Banjarmasin juga melaksanakan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan di aula BPKPAD Kota Banjarmasin, yang diikuti oleh sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin.

Menurut Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narzzisus Polli, jika asn tidak melaporkan SPT Tahunan mereka, bisa dikenakan sanksi administratif, dan jika ada indikasi ke arah penggelapan, maka bisa dikenakan pidana.

ASN yang wajib melaporkan SPT Tahunan yakni pegawai Eselon II dan III. SPT Tahunan itu wajib diisi para ASN karena berkaitan dengan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *