Tak Bisa Tarik Retribusi Tera, Potensi PAD Banjarmasin Hilang

Banjarmasin, DUTA TV — Tahun 2024 ini pemerintah Kota Banjarmasin tak lagi bisa menarik retribusi metrologi pengukuran timbangan atau uji tera. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait ketentuan umum pajak dan retribusi.
Hal itu diungkapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, saat kegiatan launching aplikasi tera ulang elektronik, di Balai Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Sebelumnya, pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menarik retribusi tersebut ke pom bensin dan beberapa pedagang yang menggunakan timbangan.
Dari penarikan retribusi tersebut pemko Banjarmasin, bisa menambah pendapatan asli daerah sebesar Rp622 juta per tahunnya.
Namun, pada tahun 2024 ini retribusi tersebut sudah ditiadakan. Untuk menggantikan retribusi dari uji tera itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan memaksimalkan dari retribusi yang ada.
Menurut Sekertaris Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Noorsyahdi, mereka akan terus melakukan uji tersebut sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada pengguna alat ukur yang ada di Banjarmasin.
Uji tera pada tempat usaha tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada masyarakat, bahwa alat ukur atau timbangan yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan.,
Reporter : Zein Pahlevi





