Tahun Depan Cukai Rokok Naik 12,5 %

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah akan menaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok dengan rata-rata sebesar 12,5 persen di tahun 2021. Kenaikan tarif berlaku pada setiap golongan produk kecuali sigaret kretek tangan (SKT) yang bersifat padat karya atau menyerap banyak tenaga kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers daring, Kamis (10/12) mengatakan, kenaikan cukai tersebut berdasarkan pertimbangan atas sejumlah hal. Yakni terkait kesehatan masyarakat dengan mengurangi prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 % di tahun 2024. Kemudian untuk terus menjaga 158. 522 tenaga kerja di pabrik rokok langsung, terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.
Selanjutnya untuk mempertimbangkan dampak terhadap petani. Dimana pada tahun 2020 terdapat 526. 389 keluarga atau setara dengan 2,6 juta orang yang masih bergantung pada pertanian tembakau. Selain juga untuk meminimalkan dampak produk hasil tembakau yang sering muncul dalam bentuk kegiatan produksi rokok illegal.
“Akan memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok. Melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi,”kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan kebijakan kenaikan tarif cukai juga untuk mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan Negara, dimana di tahun 2021 penerimaan cukai ditargetkan berada di angka Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik sebesar Rp 8,88 triliun rupiah dibanding penerimaan cukai di tahun 2020 yang berada di angka Rp 164,9 triliun.(ant)





