Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan mengakomodasi permintaan Suku Dayak yang meminta lahan 5 hektar (ha) per kepala keluarga (KK). Ia akan menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan