Syarat Perjalanan Darat, Laut, Udara Per 1 April

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah memperbaharui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Meliputi perjalanan udara, darat, dan laut.

Syarat perjalanan terbaru di dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).

Wiku menyebut aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus Covid-19 usai libur panjang.

“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” kata Wiku.

Seperti aturan perjalanan yang sudah ada, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru itu dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.

 

Berikut ketentuan dan syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Syarat Perjalanan ke Pulau Bali

Udara:

– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

 

Laut dan Darat:

– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

 

Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Bandara

 

Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan

 

Darat Umum:

– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

 

Darat Pribadi:

– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

 

Kereta Api antar kota:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

 

Penyeberangan Laut:

– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

– Tes GeNose di Pelabuhan.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *