Syarat dan Ijin Dipermudah, Pelaku Usaha Yang Ajukan NIB Meningkat

Banjarmasin, DUTA TV– Sejak terus disosialisasikannya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan berusaha berbasis risiko, para pelaku usaha kecil dan mikro di Banjarmasin yang mengajukan izin usahanya, mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 Pintu atau DPMPTSP kota Banjarmasin, di bulan Januari kemarin, pelaku usaha yang mengajukan izin usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB sekitar 600 orang.

Sementara, di akhir Februari lalu jumlah pelaku usaha yang mengajukan NIB kembali bertambah menjadi 779 orang.

Meningkatnya pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas usaha itu, ditengarai karena dipermudahnya proses dan syarat pengajuan mengacu pada PP ini. Bahkan untuk pengajuannya pun bisa dilakukan secara online.

Hal inilah yang mendasari anggota DPRD Kalsel H. Suripno Sumas terus mensosialisasikannya ke berbagai elemen masyarakat.

“Ini barang baru yang dilaksnakan oleh pemerintah terkait perizininan karena dengan aturan ini banyak sekali dipangkas aturannya baik itu Siup Dsb itu dihilangkan agar masyarakat bisa mengerti dan bisa mengikuti kegiatan maka ini kami sosialisasikan kepada kelompok-kelompok usaha,” kata H. Suripno Sumas, Anggota DPRD Kalsel.

“Yang jelas usaha meningkat karen terakhir per Januari 600 yang terbit Februari sudah 700an itu sudah meningkat paling per Maret juga yang jelas sektor usaha mikro karena sekarang mikro kan ditingkatkan yang jelas usaha mikro macam-macam ada kos kosan hotel pancarekenan jual beras dominan perdagangan,” ucap Murjani, Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Banjarmasin.

Seperti diketahui, PP ini yang merupakan turunan dari undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini berisi pemangkasan dalam syarat pengajuan izin usaha. Mereka yang ingin berusaha secara legal hanya cukup dengan memiliki NIB tanpa syarat tanda daftar perusahaan atau TDP maupun surat izin usaha perdagangan atau siup.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *