Syaifullah Nilai Rekomendasi Bawaslu Banjar ‘Aneh’

Martapura, DUTA TV — Surat pengumuman rekomendasi Bawaslu Banjar, yang menyatakan penghentian proses laporan dugaan pelanggaran pilkada, oleh terlapor Paslon Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Habib Idrus, mendapat reaksi dari pihak pelapor Syaifullah Tamliha, yang menilai sebagai rekomendasi yang aneh.
Dari penjelasan Kuasa Hukum Syaifullah Tamliha, yakni Muhammad Rusdi, pihaknya sudah menduga ada ketidakadilan dalam proses laporan yang dilayangkan, yakni dimulai dari pelimpahan penanganan dari Bawaslu Kalsel ke Bawaslu Banjar, kemudian pihak Bawaslu mengabaikan saksi ahli yang diajukan oleh pelapor.
Apalagi, laporan tentang tagline MANIS dan beberapa penyalahgunaan program Pemkab Banjar, dan keterlibatan oknum ASN, dinilai sama dengan kasus laporan Paslon Aditya Mufti Ariffin yang diputus diskualifikasi dan direkomendasikan melanggar pasal 71 PKPU.
Untuk itulah, menurut M Rusdi, pihaknya akan mengajukan laporan baru ke Bawaslu Kalsel, sekaligus mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Banjar ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
Pihak Syaifullah Tamliha menilai bukti bukti pelanggaran pilkada, sudah memenuhi unsur seperti yel yel bersama badan pemusyawaratan desa, maupun spanduk Linmas.
Reporter : Tarida Sitompul