Suripno Ingatkan Aturan Pengelolaan Zakat

Banjarmasin, Duta TV — Momentum Ramadan mendorong meningkatnya aktivitas pembayaran zakat di masyarakat. Sosialisasi aturan pengelolaan zakat pun dinilai penting, dengan harapan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, mengatakan banyak masyarakat yang bersedia menjadi pengelola atau amil zakat. Namun, kegiatan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini, Suripno ingin masyarakat yang belum terdaftar sebagai amil zakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran. Sementara mereka yang sudah menjalankan kegiatan pengelolaan zakat tetapi belum memiliki izin, diharapkan dapat menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita melihat di masyarakat banyak masyarakat yang berkenan dan bersedia menjadi pengelola badan amil zakat, akan tetapi pengelola ini karena ada undang-undangnya maka perlu diselaraskan dengan undang-undang. Hal ini dikhawatirkan kalau ada yang melakukan pengamatan yang berdampak kepada pelaporan, maka mereka terkena pelanggaran terhadap undang-undang,” jelas Suripno Sumas.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menjelaskan keberadaan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ sangat penting untuk menjembatani masyarakat yang mampu dengan masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya UPZ, penyaluran zakat diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
“Dengan melalui UPZ ini sebenarnya itu bisa menjembatani masyarakat yang mampu dan masyarakat kurang mampu. Kenapa harus dijembatani, karena mereka kan banyak yang tidak mampu, sulit kalau berhubungan sendiri. Sehingga kalau ada jembatan ini semuanya senang,” tutur Sugiarto Sumas.
Pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat yang memahami mekanisme pengelolaan zakat secara resmi, sehingga penyalurannya tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti





