Sudah 2 Tahun, Pesantren Masih Tolak UU Pesantren

Jakarta, DUTA TV Pendiri Pondok Pesantren Tahfidz & Tafsir Al Badar Bogor Badrudin Subky menolak Undang-undang pesantren dan aturan turunannya. Contoh aturan turunan Undang-undang Pesantren, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Pesantren selama ini dapat mandiri tanpa bantuan pemerintah. Menurutnya, bantuan tersebut justru akan menghilangkan nilai-nilai di pesantren seperti kesederhanaan.

“Kita tidak boleh suudzon (berburuk sangka .red). Tapi kita perlu bertanya, kalau untuk dapat bantuan sudah terbiasa. Kalau misalkan ditutup bagaimana, kita mewaspadai itu,” tutur Badrudin Subky dalam diskusi daring bertema “Ponpes-Ponpes Menggugat dan Menolak UU Pesantren?” pada Sabtu (25/9).

Subky menyebut salah satu pasal yang menjadi kekhawatiran pihaknya adalah Pasal 6 Ayat 2 d Undang-undang Pesantren yang berbunyi, Pendirian pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri.

Pasal ini dikhawatirkan menjadi celah bagi penutupan pesantren yang tidak mendaftar ke menteri. Di sisi lain, pendaftaran pesantren tidak dibutuhkan pesantren karena masyarakat sudah mempercayai pesantren sehingga banyak yang menitipkan anaknya untuk belajar.

Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Al Muntaha Bangkalan Madura Thoha Kholili mengkritik Undang-Undang Pesantren yang dapat mengubah pendidikan di pesantren. Utamanya melalui perubahan kurikulum pendidikan di pesantren. Padahal, kata dia, pendidikan secara tradisional di pesantren selama ini terbukti berhasil mendidik para santri.

“Undang-undang tentang Pesantren itu bukan saja membonsai atau mendangkalkan. Tapi juga membabat habis pesantren,” jelas Thoha Kholili.

Thoha mengklaim cara pendidikan seperti di pesantren juga ditiru negara maju seperti Israel. Karena itu, ia menyarankan pesantren untuk mengkritisi secara mendalam terkait Undang-undang Pesantren.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *