Sudah 14 Tahun RW “Digauli” Ayah Kandung Sendiri

Duta tv, Banjarbaru-Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru mengamankan R (41 tahun) yang diduga telah menggauli putri kandungnya sendiri berinisial R-W (18 tahun). Polisi mengamankan R di daerah Kasturi Landasan Ulin Timur minggu (25/11).

Perbuatan bejat R yang berprofesi sebagai buruh ini baru diketahui oleh sang ibu dan melaporkannya ke Satreskrim Polres Banjarbaru. Ironisnya, pelaku sendiri melakukan perbuatan itu 3 kali dalam seminggu selama 14 tahun lamanya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengungkapkan dari pengakuan pelaku setelah melakukan hubungan badan, R memberikan pil KB kepada korban dan mengancam sang anak jika melaporkan perbuatan itu ke ibunya.

“Selain akan dianiaya, R juga mengancam anaknya tidak akan melanjutkan sekolahnya lagi jika berani melaporkan kepada ibunya” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi turut menyita pakaian dalam korban, pakaian pelaku dan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya pelaku R dijerat pasal 81 ayat 1 undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Fikri Izzudin Noor

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *