Strategi Pemerintah Hadapi Inflasi Pangan
Surabaya, DUTA TV — Kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok sudah mulai dirasakan beberapa pasar tradisional dan pasar modern menjelang Ramadan. Pemerintah pusat dan daerah, mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengendalikan harga yang dapat memicu terjadinya inflasi pangan.
Salah satu langkah startegis yang diambil adalah mengonsolidasi petani-petani kecil atau perorangan dalam skala ekonomi kecil atau koperasi yang nantinya akan menjadi off taker, aggregator produk, dan konsolidator petani. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, korporatisasi petani merupakan hal yang mendesak karena hasil pertanian Indonesia masih mengandalkan teknologi sederhana dan banyak bergantung pada kondisi alam.
Teten mengatakan, sektor pertanian saat ini menjadi perhatian pemerintah karena sangat mempengaruhi inflasi pangan. Apalagi biaya produksi yang tinggi masih menjadi persoalan yang belum bisa diatasi oleh petani.
Pemerintah juga akan mengembangkan rumah-rumah produksi untuk produk pangan yang menimbulkan inflasi, agar ketersediaan dan harganya dapat dikendalikan.
“Kita akan mengembangkan rumah-rumah produksi bersama, untuk mengolah produk-produk yang menimbulkan inflasi, seperti cabai, bawang, yang memang sebenarnya perlu ada pengolahan pasca panen, untuk membuat pasta cabai, pasta bawang, untuk bumbu yang memang marketnya meminta bawang segar, sehingga nanti tidak lagi suplai kebutuhan bawang dan cabai dipengaruhi oleh musim, itu bisa tersedia,” kata Teten Masduki.
Lembaga-lembaga keuangan juga turut menyiapkan program untuk mengendalikan inflasi pangan. Bank Indonesia (BI), contohnya, menyiapkan subsidi bunga pinjaman Program Kredit Sejahtera, dan Program Kredit Pertanian Jawa Timur. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Budi Hanoto, mengatakan pemberian bantuan kredit dengan masa tenggang dapat diberikan lembaga keuangan kepada petani agar dapat meningkatkan produktivitas.
“BI dengan OJK (otoritas Jasa Keuangan), juga dengan Komite Untuk Stabilitas Keuangan, membahas itu, karena saya rasa potensinya bagus juga apabila petani memperoleh grace period, jadi tidak hanya bebas agunan tetapi ternyata bisa memberikan kelonggaran itu,” jelas Budi Hanoto.
Grace period adalah kelonggaran waktu (masa tenggang) dalam melakukan pelunasan pinjaman pokok maupun bunganya selama jangka waktu tertentu agar tidak memberatkan pihak yang bersangkutan.(voai)