Sosialisasi RUU KUHP, Akademisi Sebut Korporasi Bisa Dipidana

Banjarmasin, DUTA TV RUU KUHP, disosialisasikan ke kalangan mahasiswa dan dosen, di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Jumat pagi (18/11/2022). Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman bagi masyarakat, serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RKUHP.

Sosialisasi melibatkan tiga akademisi, yakni Prof. Dr. Arief Amrullah guru besar hukum pidana Universitas Jember, Prof. Harkristuti Harkrisnowo guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, serta sekretaris program doktor. Ilmu Hukum Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Dr. Mispansyah.

Dalam penjabarannya, guru besar hukum podana Universitas Jember menyebut beberapa keunggulan dari RKUHP, salah satunya adalahterkait korporasi, dimana dalam RKUHP, korporasi menjadi subjek tindak pidana, bukan menjerat perorangan. korporasi yang dimaksud, adalah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan,koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, serta perkumpulan lainnya baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RKUHP, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, atau bertindak demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Selain itu, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.

Menurutnya, hal ini perlu diketahui masyarakat secara menyeluruh, termasuk pertimbangan pemberian sanksi kurungan pidana oleh hakim.

“Keunggulan dari RKUHP antara lain dicantumkannya korporasi jadi subjek hukum pidana di era globalisasi ekonomi, maka subjek hukum tidak dibatasi pada orang tapi korporsi ini yang perlu diketahui korporasi dapat dituntut dalam hukum pidana, bagaimana mempertanggung jawabkan pars pengurus, itulah nanti keunggulan-keunggulan lainnya di dalam pidana pokok pidana pengawasan dan kerja sosial disamping diaturnya korporasi dalam RKUHP mengatur pidana kerja sosial pidana pengawasan, ini penting karena selama ini cenderung pelaku dijebloskan ke penjara, kapasitas selalu penuh, selalu dipenjarakan bagaimana hakim melihatnya,” kata Prof. Dr. Arief Amrullah.

Sementara, Dr. Mispansyah dari ULM, menjabarkan terkait aborsi dalam RUU KUHP, diantara lain adalah UU ITE, termasuk menyampaikan pendapat dimuka umum.

Sosialisasi diikuti antusias oleh peserta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *