Sopir Truk Cabuli Remaja 14 Tahun

DUTA TV TAPIN – Tim gabungan Polres Tapin membekuk seorang pria karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (28/01).

Seorang pria berinisial M warga Kabupaten Tabalong Senin (28/01) diringkus Tim Gabungan Polres Tapin atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun.

M dibekuk setelah Polisi menerima laporan dari orangtua korban yang tidak terima dengan ulah pelaku yang awalnya menjanjikan pekerjaan.

Pelaku mengaku selama satu minggu mengajak korban ke Tanjung, dirinya telah menyetubuhi korban hingga 5  kali.

“Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur. Ini dilaporkan pada 28 Januari 2019 di Poslek Bungur. Keduanya  masih ada hubungan keluarga jauh. Selama kenal tersangka sering datang ke tempat korban. Akhirnya meminta nomor HP dan sering dihubungi tersangka karena tersangka menawarkan pekerjaan jadi pelayan warung di Tanjung,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andi Setiawan.

Selama berada di Tanjung itulah pelaku memanfaatkan korban.

“Kemudian dibawalah korban ini ke Tanjung selama 10 hari dari tanggal 19 – 28 Januari. Selama di sana korban menginap di penginapan sederhana dan selam aitu pula hampir setiap hari korban disetubuhi,”lanjut  AKP Andi Setiawan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan dugaan melanggar pasal 82 tentang pencabulan anak dibawah umur.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *