Sofwat Hadi: Reklame Politik Bukan Komersil

Banjarmasin, DUTA TV — Pengelolaan pajak dan retribusi reklame bagi Bacaleg di Banjarbaru sudah diatur oleh Perda di Pemko Banjarbaru dalam hal ini melalui badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah atau BPPRD.

Belakangan, sejumlah sikap kontra terkait penarikan pajak yang dikenakan sebesar hanya 25% terus mengemuka.

Setelah anggota DPRD kota Banjarbaru yang berharap pajak reklame politik lima tahun sekali itu digratiskan, pendapat kontra turut pula disuarakan bakal calon anggota legislatif partai Nasdem, Mohammad Sofwat Hadi.

Bacaleg DPR RI ini mengaku reklame yang dipasang merupakan salah satu kegiatan politik, dan menurut undang undang RI nomor 1 tahun 2022 pasal 60 ayat 3E, menyebutkan kegiatan politik, sosial dan keagamaan tidak wajib untuk dikenakan pajak.

Bahkan Sofwat menilai perda nomor 5 tahun 2020 tentang pajak daerah yang mengatur terkait penarikan pajak reklame di kota Banjarbaru, adalah pelanggaran undang undang.

Menurutnya, dengan adanya reklame yang ada menumbuhkan perekonomian, baik untuk pengusaha dan juga warga yang berjaga di sekitar reklame itu.

“Pajak reklame itu bersifat komersial kalau tidak dikecualikan, kedua pengecualian antara lain kegiatan politik sosial keagamaan yang tidak disertai kegiatan komersial. UU ini pedoman ditindak lanjuti Perda, Gubernur Walikota atau Bupati, yang terjadi di Banjarbaru pengecualian dihapus ini kan pelanggaran UU, saya mengimbau Pemko Banjarbaru merubah aturan terkait pajak reklame kegaitan politik, antara lain Pemilu, Pileg, Pilpres dan Pilkada, dan pungutan ini melanggar UU. Walaupun satu rupiah tetap, ” ucap Mohammad Sofwat Hadi, Bacaleg DPR RI.

Baliho Bacaleg Hidupkan Ekonomi Kerakyatan

Sementara itu, disinggung terkait keberadaan baliho Bacaleg yang belum masuk kategori alat peraga kampanye dan banyak menuai protes khususnya terkait penempatan yang dinilai merusak estetika, termasuk tudingan curi start, Sofwat hadi memilikinya pandangan berbeda.

“Pemilu pesta demokrasi, menurut saya baliho poster yang menutupi rawa-rawavselokan got lebih bagus lah, apalagi paling cuma dua tiga bulan saja dengan adanya pemasangan dalam rangka sosialisasi bagus menumbuhkan perekonomian,” tambahnya

Tak hanya di Banjarbaru, Banjarmasin belakangan juga berencana menerapkan pajak bagi baliho atau reklame Bacaleg.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *