Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawati JA Berlangsung 8 Jam di Pengadilan Militer

Banjarbaru, Duta TV — Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawati media online berinisial JA, dengan terdakwa seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi 1 Bahari, Jumran, Senin kemarin.
Sidang dimulai pada pukul 09.30 WITA dengan tiga orang hakim, serta dihadiri Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, penasihat hukum terdakwa, dan juga tamu persidangan, puluhan awak media, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pihak keluarga.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol CHK Arie Fitriansyah tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Otmil dan pemeriksaan keterangan enam orang saksi.
Jumran yang mengenakan seragam militer tampak tenang saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer III-15 Banjarmasin. Kelasi Jumran juga tidak mengajukan keberatan.
Namun, di saat salah satu saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban di sebuah hotel pada akhir tahun 2024 lalu, langsung dibantah oleh terdakwa Jumran.
Jumran membantah telah melakukan hubungan badan dan tindak kekerasan terhadap korban saat pertemuan di hotel akhir tahun 2024.
Sidang perdana kali ini berakhir pada pukul 17.30 WITA atau memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam. Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan pada hari Kamis, 8 Mei mendatang, dengan agenda masih menghadirkan lima orang saksi.
Reporter: Suhardadi





