Sidang Korupsi PUPR Kalsel, 2 Kontraktor Pemberi Suap Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin, Duta TV — Dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor, dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis siang (02/01/2025).
Kedua terdakwa diketahui merupakan pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto dan dua hakim anggota, Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno.
Dalam dakwaannya, keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui kedua terdakwa diduga memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel dengan nilai total 1 miliar rupiah.
Ketiga proyek tersebut adalah:
Pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai 22 miliar rupiah
Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel senilai 9 miliar rupiah.
Pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai 23 miliar rupiah.
Untuk diketahui, dari OTT KPK tersebut juga melibatkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Tim Liputan





