Setengah Kg Ganja Gagal Beredar di Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV – Ganja seberat setengah kilogram yang berhasil disita petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada 2 September lalu, di kawasan Pemurus Dalam, tepatnya di Perumahan Mahantas Modern Land, Banjarmasin Selatan.

Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti biji ganja seberat 17 gram lebih, handphone, beberapa kertas lintingan, serta timbangan digital.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi ada paket mencurigakan masuk Banjarmasin.

Kemudian, pihak Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengikuti paket itu dikirim ke terduga pelaku dan langsung mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga AM sudah mendapat kiriman ganja tersebut sebanyak dua kali dan rencananya diedarkan di Banjarmasin.

“Sekitar 18 WITA di Pemurus terjadi dugaan tindak pidana narkotika ganja oleh AM. Barang bukti yang berhasil disita, ganja 440 miligram, kertas lintingan, kertas kuning, kertas silver. Kami penyelidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin.

“Untuk perkara ganja, inisial A. Awalnya dua paket, uang pertama sudah ditangkap di Polres lain. Dari ekspedisi ada paket mencurigakan, setelah sampai kami tangkap pelaku. Atasnya sudah ditangkap juga Polres lain,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *