Setelah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iurannya Berapa ?

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya kelas 1, 2 dan 3 tidak yang saat ini berlaku akan hilang.

Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya juga jadi satu jenis.

Kemudian, pada tahun 2023 akan mulai diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta. Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Sembari penerapan bertahap, DJSN juga akan terus melakukan konsultasi publik ke para asosiasi kesehatan. Pemerintah pun akan memberikan waktu kepada asosiasi kesehatan untuk melakukan penyesuaian sampai 2023 mendatang.

Sebab, pada tahun 2024 semua fasilitas kesehatan sudah harus menerapkan kelas standar. “Di 2024 berharap implementasi KRIS JKN diimplementasikan di seluruh rumah sakit,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan. Sebab, keputusan anggaran ada di Sri Mulyani.

Sebelumnya, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.(cnbci)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *