Jakarta, DUTA TV — Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Khudori dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10/24) menyebut, kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.
Ia merujuk pada hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga semester I tahun 2017, atau dari Menteri Perdasangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong hingga Enggartiasto Lukita mememukan 11 kesalahan kebijakan impor pada 5 komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelasi, sapi dan daging sapi.
Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut menjadi 4 besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan Kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan syak wasangka buruk, sebaikan Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial menimbulkan kerugian negara,”kata Khudori.
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,”tambahnya.
Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar Kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor. Dalam perkara itu penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015 – 2016 Charle Sitorus sebagai tersangka.(ant)