Setahun Lebih Berlalu, Pemko Banjarmasin Belum Mampu Buka Segel TPA Basirih

Banjarmasin, Duta TV — TPA Basirih hingga saat ini masih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Masih adanya catatan perbaikan yang belum dirampungkan, sebagaimana yang diharapkan pihak kementerian, menjadi alasan utama.

​Padahal, kementerian telah memberikan ruang cukup lama untuk perbaikan. Diketahui sanksi penyegelan tersebut sudah diberlakukan sejak Februari 2025 lalu.

​Menurut Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, Banjarmasin masih memiliki catatan dan harus dibenahi, yakni pengelolaan lingkungan, di antaranya kelengkapan dokumen, optimalisasi sistem IPAL, serta penanganan limpasan air lindi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

​Hanifah juga menegaskan, penilaian KLH kini tidak hanya berdasarkan tampilan fisik saja. Namun, lebih menitikberatkan pada kinerja sistem pengelolaan secara menyeluruh, dan juga sistem harus benar-benar berjalan sesuai dengan standar.

​”Banjarmasin masih belum, ada beberapa hal yang belum dipenuhi, teman-teman. Gakkum belum bisa mencabut sanksi IPAL-nya, overflow landfill ke drainasenya. Artinya kalau sudah dipenuhi bisa saja,” terangnya

​Berbeda halnya dengan TPA Cahaya Kencana, yang sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar telah resmi dicabut oleh KLH. Karena pemerintah daerah dinilai menunjukkan keseriusan dalam melakukan perbaikan menyeluruh, antara lain penutupan timbunan sampah lama melalui metode capping landfill.

​Reporter: Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *