Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 Izin Usaha Pertambangan

BANJARMASIN, DUTA TV – Izin untuk menambang di negeri ini ternyata paling besar dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden SBY dibanding presiden-presiden lainnya, yakni seluas 305.070 ha. Sementara di Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor selama menjabat justru mencabut 619 Izin Usaha Penambangan (IUP).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), pada 31 Januari 2021, merilis data terbaru Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Pelepasan Kawasan Hutan periode 1985-2020, atau sejak era Presiden Soeharto hingga Presiden Jokowi.

Berdasarkan data Ditjen PKTL seperti dilansir kompas.com pada 31 Januari 2021 melalui berita berjudul ‘Izin Pinjam Pakai Hutan Paling Banyak Dikeluarkan di Era SBY’, maka besaran IUP yang diberikan para presiden sebagai berikut:
1. Soeharto seluas 53.010 ha.
2. BJ Habibie seluas 21.196 ha.
3. Gus Dur seluas 32.110 ha.
4. Megawati seluas 1.473 ha.
5. SBY seluas 305.070 ha.
6. Jokowi seluas117.106 ha.

Perlu diketahui, IPPKH merupakan izin yang diberikan pemerintah untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Izin IPPKH bisa diberikan untuk keperluan tambang maupun non-tambang seperti lahan jalan tol, jalan umum, jaringan telekomunikasi, jaringan listrik, migas dan geothermal. Sementara Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.

Masih berdasarkan data Ditjen PKTL, pada masa Presiden SBY lah IPPKH juga tercatat terbesar. Berikut rinciannya:
1. Soeharto (sepanjang 1984-1998), IPPKH seluas 66.251 ha.
2. BJ Habibie (1998-1999), IPPKH seluas 22.126 ha.
3. KH Abdurrahman Wahid (1999-2001), jumlah IPPKH yang dikeluarkan seluas 33.539 ha.
4. Megawati (2001-2004) seluas 13.701 ha.
5. SBY (2004-2014) seluas 322.169 ha.
6. Jokowi (2014-2020) seluas 131.516 ha.

Lalu bagaimana di Kalsel?

Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin yang memiliki wewenang atas IUP –berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang ‘Pemerintah Daerah’ yang menyebut pemerintah provinsi mengambil-alih IUP dari tangan pemerintah kabupaten— justru telah memangkas 619 IUP demi menata sektor pertambangan di banua.

“Sejak kewenangan diserahkan ke provinsi, penataan sektor pertambangan terus kita lakukan. Kerja sama kita lalukan bersama instansi terkait TNI-Polri juga KPK,” kata Isharwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Selasa (18/2/2020).

Menurut Isharwanto seperti dirilis mediaindonesia.com pada 18 Februari 2020, dari total 619 IUP yang dicabut, sebanyak 595 IUP merupakan penambangan batu bara.

Hal yang mengejutkan, pemerintah pusat memperkirakan ada sekitar 8.000 tambang ilegal dan terbanyak ada di Kalimantan Timur.

Sementara di Kalsel, seperti dikutip mediaindonesia.com, ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tesebar di sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan. Maraknya praktek tambang batu bara ilegal di Kalsel diduga kuat karena ada pelindung (backing) penguasa, elite pusat dan aparat.

Perlu diketahui, sejak tahun lalu atau tepatnya 11 Desember 2020, wewenang atas IUP yang dipegang gubernur telah diambil pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba.

Tim liputan.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *