Sertifikasi Halal Produk UMKM Dipercepat

Jakarta, DUTA TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Produk halal kini terus berkembang dan dikembangkan oleh siapa saja dan dari negara mana saja. Jika UMKM kita tidak segera bersertifikat halal, maka akan tertinggal,” kata Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi kunci perluasan pasar dan peningkatan daya saing produk UMKM di pasar domestik maupun internasional.
“Dengan bersertifikat halal, produk UMKM akan makin mudah diterima pasar dan memperluas konsumen. Apalagi di Yogyakarta, kawasan wisata dengan beragam kuliner yang menjadi daya tarik wisatawan,” ujar dia.
Aqil menambahkan bahwa halal kini telah menjadi bagian dari gaya hidup global.
“Halal bukan sekadar urusan umat Islam, tapi sudah menjadi lifestyle dunia dan standar mutu produk yang meningkatkan nilai ekonomi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2026 akan mulai diberlakukan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).(ant)





