Seorang Pria Paruh Baya di Benua Lawas Tewas Akibat Ditembak Suami Selingkuhannya 

Tanah Laut, Duta TV Seorang pria berinisial SA (39) tewas setelah ditembak oleh S (46) warga Desa Tirtajaya Kecamatan Bajuin ,dengan senjata api rakitan, yang terjadi di Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut pada Minggu (30/03). Motif Penembakan diduga karena perselingkuhan antara SA dan istri pelaku, R.

Insiden Penembakan ini , sontak membuat gempar warga Desa Benua Lawas , di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny, mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi, S datang ke desa tersebut bersama anaknya, MJA, untuk mencari istrinya.

Ia melaporkan dugaan perselingkuhan itu kepada kepala desa. Lantas, kepala desa pun memanggil R untuk datang ke kantor desa. Tak lama berselang, SA tiba di lokasi, dan keteganganpun terjadi.

“Saat melihat S, korban panik, menjatuhkan sepeda motornya, lalu berusaha kabur ke belakang kantor desa. Namun, langkahnya terhenti ketika bertemu dengan anak pelaku,” ungkap AKBP Junaeddy dalam konferensi pers di Joglo WL Mapolres Tala, Senin (31/3/2025).

Saat itulah, S mengeluarkan senjata api rakitan yang telah ia bawa dari rumah. Dari jarak sekitar delapan meter, ia melepaskan satu tembakan yang membuat SA tersungkur dan roboh.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah 34 bungkus korek api kayu, lima potongan proyektil timah, satu kotak peluru senapan angin, serta pipa dan kawat pemadat untuk memasukkan bubuk mesiu ke dalam senjata. Polisi juga menyita buku nikah milik pelaku.

“Hasil autopsi yang dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Ulin Banjarmasin menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kerusakan pada paru dan hati yang menyebabkan pendarahan hebat,” ujar AKBP Junaeddy.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *