Seorang Mahasiswi Ditetapkan Tersangka Karena Sebarkan Video Mesum

DUTA TV BANJARMASIN – Penyidik kepolisian resort kota Banjarmasin menetapkan satu tersangka dalam kasus video mesum yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin yang terjadi sekitar tiga minggu lalu.
Baca juga :Polisi Masih Selidiki Tersebarnya Video Mesum Yang Beredar di Banjarmasin
Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan para saksi dan dua saksi kunci yang tak lain adalah pemeran di dalam video mesum tersebut. Dalam prosesnya pihak kepolisian kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial R-F-P yang diduga menyebarkan video syur warga Banjarmasin tersebut di akun istragramnya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Paparihi mengatakan jika saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut apakah masih ada pelaku lain yang menyebarkan video mesum tersebut. â€Jadi setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan para ahli dan setelah kita gelar kemaren kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga satu akun kita tetapkan tersangka dan di dunia nyatanya, pemilik akun tersebut berini sial R-F-P dan ditetapkan sebagai tersangka,†terangnya.
Sementara untuk tersangka RFP sendiri akan dijerat pasal 45 ayat satu junto pasal 27 ayat satu keputusan RI nomer 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun pidana penjara.
Reporter: Ade Yanuar