Sengketa Ganti Rugi Tanah Lingkar Selatan, Jamhuri Gugat Pemerintah ke PN Martapura

Martapura, Duta TV — Dugaan belum dibayarkannya ganti rugi tanah yang sebagian lahannya kini digunakan sebagai jalan nasional di kawasan Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berlanjut ke jalur hukum. Pemilik tanah, Jamhuri bin H. Mashyuni, mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui Pengadilan Negeri Martapura untuk memperoleh kepastian hukum atas haknya.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua Jamhuri dengan luas sekitar 25 borongan atau 8.100 meter persegi. Lokasinya berada di kawasan yang dahulu dikenal sebagai Jalan Tanah Kari Solok, Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang kini berada di sekitar Jalan Gubernur Subarjo atau Lingkar Selatan.

Pihak Jamhuri menyatakan sebagian lahan tersebut saat ini telah menjadi bagian dari jalan nasional yang digunakan masyarakat. Namun, menurut pihak penggugat, ganti rugi atas penggunaan tanah dalam program pembebasan lahan pada 1997–1998 belum pernah diterima.

Persoalan tersebut disebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya. Jamhuri dikabarkan pernah meminta penjelasan langsung kepada pihak balai jalan dan menempuh komunikasi melalui pemerintah daerah. Upaya itu kemudian berlanjut melalui fasilitasi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut pihak penggugat, hasil fasilitasi tersebut merekomendasikan agar sengketa dibawa ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum itu kini berproses di Pengadilan Negeri Martapura. Sidang pertama berlangsung pada 21 September 2026, disusul sidang kedua pada 5 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum RI tercatat sebagai Tergugat I, sedangkan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin menjadi Tergugat II.

Penasihat Hukum Minta Pemerintah Hadir

Penasihat hukum Jamhuri dari Kantor Hukum AMZ & Associates Banjarmasin, Ahmad Mujahid Zarkasi, S.H., M.A., C.P.L., berharap para tergugat memenuhi panggilan persidangan dan membuka ruang penyelesaian melalui mediasi.

“Harapan kami, Tergugat I dan Tergugat II, dalam hal ini pihak pemerintah dan Kementerian PU RI, beriktikad baik untuk hadir memenuhi panggilan persidangan sehingga persoalan tanah milik klien kami dapat dimediasi dan diselesaikan,” ujar Ahmad Mujahid.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, Tergugat I telah dua kali tidak menghadiri panggilan persidangan. Pihak penggugat mengaku belum menerima penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai ketidakhadiran para tergugat dan alasan yang mendasarinya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengadilan maupun pihak terkait.

Ahmad Mujahid berharap sengketa tersebut tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Ia meminta agar persoalan ganti rugi dapat dituntaskan apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum terbukti terdapat hak penggugat yang belum dipenuhi.

“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi dan tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. Apabila berdasarkan bukti dan ketentuan hukum memang terdapat kewajiban ganti rugi yang belum diselesaikan, kami berharap hal itu segera dituntaskan,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian yang jelas dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar para pihak memperoleh kepastian serta persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Melalui proses persidangan ini, pihak Jamhuri berharap status hak atas tanah dan dugaan belum dibayarkannya ganti rugi dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Kementerian Pekerjaan Umum RI dan pihak Balai Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan mengenai pokok sengketa, riwayat pembebasan lahan, serta ketidakhadiran dalam persidangan belum tercantum dalam materi yang tersedia.

Penyelesaian perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Gugatan yang diajukan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga pokok sengketa tetap perlu diuji melalui persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *