Sempat Menghilang dan Viral, Terduga Rudapaksa Tetangga Diciduk

Banjarmasin, Duta TV — Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan Macan Kalsel akhirnya meringkus terduga persetubuhan terhadap seorang remaja di bawah umur, belum lama tadi.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial lantaran korbannya yang masih berusia 15 tahun harus berbadan dua. Salah satu rekan korban speak up melalui postingannya dan mendapat respons beragam dari warganet, termasuk Wakil Wali Kota Banjarmasin dan pihak kepolisian.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, dari keterangan terduga, perbuatan bejatnya terhadap korban yang merupakan tetangga itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu.

Terhitung hingga 2025, korban sudah sepuluh kali dirudapaksa terduga ER, 55 tahun, yang memiliki istri. Korban yang hamil delapan bulan tak berani buka suara lantaran diancam akan dihabisi nyawanya.

“Korban melaporkan perbuatan pelaku, yakni ER (55). Awalnya kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku, saat itu korban ingin meminta Wi-Fi. Dari pemeriksaan, pelaku benar saja ia sudah menyetubuhi korban di rumahnya sebanyak sembilan kali. Lalu, yang kesepuluh kali, pelaku berani menyetubuhi korban di rumah korban. Korban tidak berani mengadu ke orang tuanya karena diancam dibunuh, hingga usia kandungannya memasuki usia delapan jalan sembilan bulan,” jelas Kompol Eru Alsepa, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.

Korban Sempat Dijanjikan Uang Persalinan

Sementara itu, Eru juga menambahkan, sebelum kasus ini viral dan masuk ke meja kepolisian, terduga sempat menjanjikan uang sebesar tiga juta rupiah kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas janin yang dikandung korban. Namun, hingga proses persalinan, terduga disebut tidak menunjukkan itikad baik, dan korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Reporter: Nina Megasari, Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *