Sempat Kabur ke Jawa, Sopir Truk Maut Penabrak Mahasiswi Dibekuk Polisi

Banjarbaru, DUTA TVPolres Banjarbaru berhasil membekuk tersangka sopir truk dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru sehingga menewaskan seorang mahasiswi pada awal Juni lalu.

Tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Jawa Tengah, namun akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Kecamatan Banjarbaru Selatan. Kasus ini diungkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru dan dipaparkan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarbaru, Kamis pagi.

Dalam pemaparannya, AKBP Pius menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu sebuah dump truk bermuatan semen yang dikemudikan oleh tersangka Fahmiannoor, sebuah minibus Daihatsu Sigra warna putih, dan satu sepeda motor yang dikendarai korban, almarhumah Azzahra Saputri.

“Jadi dump truk ini datang dari arah Cempaka, kemudian menabrak sepeda motor korban, sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala sehingga meninggal di tempat. Korban meninggal di tempat dikarenakan terlindas oleh dump truk, dan truk baru berhenti setelah menabrak minibus Daihatsu Sigra. Kami bekerja sama dengan unit opsional user rescue Polres Banjarbaru dan pihak kepolisian Jawa Tengah. Setelah kecelakaan, tersangka melarikan diri melalui jalur laut ke Jawa Tengah dan bersembunyi. Tim kami bergerak ke rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku dan pada tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB kami berhasil menangkap serta membawa tersangka untuk diproses,” ujar Pius.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke rumah rekannya di Desa Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, Fahmiannoor dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman tiga hingga enam tahun penjara.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *