Sempat Diprotes Pedagang, PD Pasar Tunda Penarikan Sewa Lapak Pasar Sentra Antasari

Banjarmasin DUTA TV – Komisi Dua DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan direksi PD Pasar BaIman dan pedagang Pasar Antasari di Ruang Komisi Dua, Senin (02/02/26) siang.
RDP dilaksanakan untuk membahas tindak lanjut pengaduan pedagang atas penarikan sewa Pasar Sentra Antasari.
Dari pertemuan ini, PD Pasar BaIman sepakat untuk menunda penarikan uang sewa dan akan melakukan koordinasi bersama pedagang Pasar Sentra Antasari untuk melakukan sinkronisasi data, serta mendapatkan kesepakatan kapan akan kembali dilakukan penagihan sewa.
Pasalnya, berdasarkan perjanjian PT Giri dan Pemerintah Kota memang berakhir pada 2025 lalu. Namun, para pedagang masih memegang perjanjian kontrak dengan PT Giri dan Pemerintah Kota yang diketahui memiliki tahun kontrak yang bervariasi, di antaranya ada yang sejak 2001, 2011, dan lainnya.
“Menindaklanjuti RDP dari Komisi II terkait biaya sewa pedagang Pasar Antasari. Hal ini terkait perjanjian Pemko, PT Giri, dan pedagang. Oleh karena itu, penarikan biaya sewa ditunda terlebih dahulu, sementara pelayanan kebersihan dan keamanan tetap berjalan. Ia menyebut pihaknya akan berembuk dengan para pedagang dan meminta agar pendataan kontrak dilakukan di setiap block untuk mendata kontraknya masing-masing” ujar Bashir, ketua pengurus pedagang pasar Antasari.
“Kami berterimakasih dengan komisi duanyang menjadi penengah dalam RDP ini, jadi memang 3 poin. Jadi ada perjanjian pemko dengan PT Giri, PT Giri dengan pedagang dan pedagang dengan pemko. Jadi sepakat retribusi kebersihan keamanan tetap dibayarkan tetap ditarik, namun untuk sewa ditunda dulu sampai nanti kita ada kesepakan dan kita meminta waktu untuk berkumpul” tutur M. Abdan Syakura, Direktur PD pasar baiman.
“jadi alhamdulillah kita tadi sudah menggelar rdp dengan pihak pedagang dan PD pasar. Jadi memang sudah disepakati bahwa penarikan biaya sewa ditunda dan mereka akan berembuk untuk menyinkronkan data serta mencari kesepakatan nantinya,” ucap Hendra, wakil ketua komisi II DPRD kota Banjarmasin.
Sementara itu, dari rapat tersebut para pedagang juga tetap setuju untuk membayar retribusi uang keamanan dan kebersihan, serta hanya sepakat menunda pembayaran sewa toko.
Reporter: Ade Yanuar





