Selebgram Nur Utami Tersangka Sindikat Fredy Pratama, Ditangkap Usai Umroh

Jakarta, DUTA TV — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang selebgram di Makassar, Nur Utami (NU) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sindikat narkoba Fredy Pratama.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (16/9/2023).
“Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU,” kata Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Jayadi menyebut, tersangka NU juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah tak lama menunaikan ibadah umroh. Menurut dia, NU adalah istri dari S selaku pengendali narkoba di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang saat ini masih dalam pencarian penyidik. NU berperan menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulsel.
“Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang – barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan,” ucap dia.
Fredy merupakan bandar besar sindikat narkoba jaringan narkotika. Ia beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia. Dalam sindikat ini, Polri mengungkap sejak periode 2020-September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy yang ditangkap.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut, sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia.
“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar,” kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurut dia, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.(kom)