PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan, Pemko Ajukan Banding

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan tata usaha negara mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan PT. Wahana Inti Sejati terkait pembongkaran baliho bando oleh pemerintah kota Banjarmasin pada Oktober 2021 lalu.

Atas putusan tertanggal 23 Maret 2022 lalu, Pemko Banjarmasin akan melayangkan banding. Pihaknya saat ini sudah melakukan penyusunan bahan untuk upaya banding dan mempelajari putusan PTUN tingkat pertama tersebut.

Bahan yang Pemko persiapkan seperti, IMB yang tidak dicantumkan oleh pemohon gugatan atau PT Wahana Inti Sejati. Pasalnya, dalam peraturan pemerintah, baliho atau Bando memang tidak diperbolehkan melintang di jalan.

Pelaksanaan penertiban itu juga dilandasi oleh kepentingan umum atau warga banyak. Pasalnya, jika dibiarkan akan membahayakan bagi pengguna jalan atau pengendara motor ataupun mobil.

“kita pelajari selambatnya tanggal 11 jadi memo bandinh tanggal 11 itu, banding di tingkat pertama itu adanperlwanan misalnya IMB tidak menyampaikan kan harusnya ada pp itu kan melarang baliho melintang jalan, membahayakan itu kan untuk kepentingan umum. sambil jalan kami persiapkan memo bandingnya,” kata Lukman Fadlun, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin.

Sementara, salah satu gugatan yang dikabulkan yakni tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat, dinilai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *