Sekolah Formal Wajib Terapkan Pendidikan Inklusif Bagi Siswa Disabilitas
Tanah Laut, DUTA TV — Puluhan guru mengikuti sosialisasi deseminasi informasi dan komunikatif pendidikan oleh UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di aula Dinas Pendidikan kabupaten Tanah Laut, Selasa siang (22/12/2020).
Sosialisasi kali ini bertujuan agar anak penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan yang layak, baik di sekolah umum atau sekolah formal.
Kepala seksi pendidikan transisi, Syahruddin menekankan kepada seluruh sekolah umum agar tetap memberikan metode pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas, karena hal tersebut sesuai ketentuan undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dimana sekolah umum wajib menerapkan kelas inklusi untuk anak berkebutuhan khusus.
“Sekolah di wajibkan dalam undang-undang, tidak boleh menolak, khusus status inklusi harus didukung Dinas Pendidikan TK, SD, SMP. Oleh Disdik kabupaten/kota, SMA, SMK boleh disdik provinsi. Sarana prasarana belum siap, yang menyediakan disdik kabupaten/kota,” tutur Syahruddin, kasi pendidikan transisi UPTD PLDPI.
Sementara Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tanah Laut pada tahun ajaran ke depan akan menargetkan setiap kecamatan memiliki sekolah rintisan khusus pendidikan inklusi bagi siswa berkebutuhan khusus. Tentunya akan didukung dengan sarana dan prasarana kebutuhan khusus, serta tenaga pendidik yang profesional bagi siswa disabilitas.
Reporter : Suhardadi