Sejak 2003 MUI Fatwakan Ajaran Nasrudin Menyimpang
DUTA TV BANJARMASIN – Sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran yang disampaikan Nasrudin, warga Bandang Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai ajaran menyimpang dari agama Islam.
Nasrudin mengajarkan Kitab hikmah dan Rahasia dari Kitab Allah, dimana dalam shalat wajib maupun sunah harus menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Arab. Menurutnya hal itu tidak perlu lagi digunakan karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia.
Oleh karenanya, Sekretaris Umum MUI Kalimantan Selatan, Fadhly Mansoer menghimbau kepada umat muslim agar tidak mudah terbawa bujukan ajaran yang menyalahi syariat Islam.
“Fatwa ajarannya kategori menyimpang sejak 2003. Yang bersangkutan ditahan pihak berwajib Polres HST. Aliran menyimpang menurut MUI tidak mengakui rukun iman dan Islam, tidak mengakui Al Qur’an sebagai wahyu Allah, tidak mengakui Muhammad Rasul terakhir, menafsirkan Al Qur’an sembrono, termasuk literasi kurang,”urai Fadhly.
Tak hanya itu, Nasrudin yang mengaku sebagai ‘nabi’ juga dikatakan telah melakukan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW.
“Lalu menerjemahkan sembarangan, mengingkari kedudukan hadits Nabi, menghina dan melecehkan Rasul, menghkafirkan sesama muslim yang beda pemahaman keagamaan,â€urai Fadhly.
Fadly juga mengintruksikan MUI Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk terus mengawal fatwa yang ada atau mengeluarkan fatwa terbaru. Menurutnya kedamaian di wilayah tersebut harus dijaga agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan semua persoalan ke pihak berwajib.
Reporter : Fadli Rizki