Satpol PP Tertibkan Papan Iklan, Pengusaha Reklame Protes

DUTA TV BANJARMASIN – Salah seorang pemilik sekaligus ketua asosiasi pengusaha periklanan seluruh indonesia APPSI Pengda Kalsel, bersitegang dengan PLT Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, saat penertiban papan reklame raksasa di kawasan Ahmad Yani Banjarmasin.

Senin siang puluhan anggota aparat penegak Perda melepas iklan bando yang melintang di beberapa titik jalan protokol itu.

Oleh pemilik tindakan Pol PP dinilai sudah menyalahi kesepakatan dari pemerintah Kota Banjarmasin bersama pengusaha advertising.

Hari sabtu kita dipanggil kekediaman, kita sudah bicarakan ini Kata pak Wali tak ada lagi penurunan, kita duduk satu meja untuk memprogramkan selanjutnya kedepannya. Jadi kelanjutan penataan, itu bagus, selama ini kita masih membuat konsep utk samakan persepsi, seperti ini kita disulitkan aturan yang digunakan. Karena kita berpatokan Perda dan Perwali, tapi kalau mereka gunakan aturan oleh Permen PU, harusnya UU LLAJ dan Permen PU diadopsi ke Perda dulu. Bagaimanpun juga kita pengusaha mengacu pada Perda. Karena dalam perijinan dasarnya perda dan perwali, tidak ada berdasar PU, UU, maksud kami bicarakan dulu baik-baik, kita aturnya bagusnya, bukan begini kan one prestasi dengan klien,” kata Winardi Sethiono APPSI Pengda Kalsel

Winardi Sethiono APPSI Pengda Kalsel
Winardi Sethiono APPSI Pengda Kalsel

Sementra PLT Kasat Pol PP Ikhwan Nor Khalik memastikan, pihaknya hanya melaksanakan penertiban karena papan reklame raksasa yang melintang ini melanggar perda nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan reklame serta aturan undang undang lalu lintas angkutan jalan dan peraturan menteri PU.

“Saya sebelum lebaran diminta pak wali tegakkan Perda tentang penertiban bando di A Yani, supaya diketahui, papan iklan yang melintang jalan itu melanggar undang-undang jalan 38, UU lalu lintas 22, kemudian Permen PU 20, jadi dasar ketiganya melarang iklan yang melintang jalan, kenapa karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, sehingga sejak 2018 seluruh ijin di tengah jalan ini mati. Jadi tugas saya bukan soal pajak tapi ijinnya yang sejak 2018 mati, kenapa tidak runtuh, anggaran ada untuk pihak ketiga, kami hanya turunkan covernya saja. Karena bandonya mati maka tidak boleh ada cover iklan, tidak boleh disewakan, kalau disewakan ini melanggar hukum, tidak boleh ini. Makanya tadi berdebat dengan salah satu pemilik, ya jangan salahkan saya, saya hanya bertugas tegakkan perda ya saya laksanakan,” ucap  Ichwan Noor Chalik PLT Kasatpol PP Banjarmasin

Ichwan Noor Chalik PLT Kasatpol PP Banjarmasin
Ichwan Noor Chalik PLT Kasatpol PP Banjarmasin

Sesuai target Satpol PP akan melepas iklan yang terpasang di 10 bando reklame dari 6 pemilik yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan, total Se Banjarmasin ada 15 buah bando yang akan ditertibkan lantaran sesuai aturan tak boleh terpasang.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *