Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras
Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah petugas Satpol PP kota Banjarmasin mendatangi salah satu toko yang menjual miras di kawasan Kolonel Sugiono, Kamis siang. Dari toko ini, petugas menyita puluhan miras.
Tak puas sampai disitu, mereka kembali mendatangi depot di kawasan Vetran. Disini lagi –lagi petugas juga menyita miras berbagai merk.
Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol miras di dua depot lainnya, di kawasan M. T Haryono dan juga Pangeran Samudera. Totalnya ada sekitar 200 botol lebih yang disita aparat penegak perda dari empat titik berbeda.
Penyitaan itu dilakukan karena penjual melanggar dua aturan, yakni tidak memiliki izin jual dan juga melanggar jam operasional yang sudah ditentukan perda nomor 10 tahun 2007.
Pada perda itu diatur, untuk jarak penjualan dari tempat ibadah dan sekolah, perizinan golongan miras dan terkait jam operasional penjualan miras tersebut.
“Pelanggarannya pertama tidak menemukan izin/ minol yng disediakan bervariasi 5 dan lebih 5% bisa dibilang perizinan 5% H golongan A diatas, hampirnya semuanya ga ada golongan B dan C karena untuk itu perlu siup MB dikeluarkan Pemko, syaratnya berdasarkan Perda, kelanjutammya kita laporkan dulu nanti menunggu instruksi apa dapat peringatan atau dimusnahkan, rata-rata jam tayangnya nih, diluar jam operasional,” ucap Hairudin, Kasi Operasional dan Pengandalian Satpol PP Banjarmasin.
“Saya tahunya cuma menjaga saja sesuai arahan atasan,” ucap Gilzie Ruvanvika Mar’afwa, Pegawai Depot Mister 88.
Petugas langsung membawa ratusan miras tersebut ke mako Satpol PP kota Banjarmasin, untuk selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan mereka apakah nantinya miras tersebut dikembalikan atau dimusnahkan.
Reporter : Zein Pahlevi