Satpol PP Layangkan SP 1 ke Warga Pasar Batuah

Banjarmasin, DUTA TV — Sejumlah personil Satpol PP kota Banjarmasin memberikan surat peringatan pertama kepada warga Pasar Batuah, Sabtu siang. Pemberian SP1 itu kepada warga yang rumahnya terkena proyek revitalisasi pasar.
Totalnya ada 191 KK dengan jumlah 500 warga lebih yang terdampak revitalisasi pasar tersebut atau ada 2 RT yakni RT 11 dan RT 12. Pada giat itu Satpol PP kota Banjarmasin mendapat dukungan dari personil TNI Polri.
Hingga akhir kegiatan prosesnya berjalan aman dan lancar. Bahkan petugas juga didampingi oleh ketua RT saat memberikan surat peringatan tersebut. Warga juga terlihat menerima langsung surat itu.
Kepala Satpol PP kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, dengan SP1 itu diharapkan warga bisa membongkar sendiri permukiman mereka. Sebelumnya, pihak Disperdagin kota Banjarmasin juga sudah memberikan surat pemberitahuan pengembalian aset yang masih dikantongi warga.
“Terkait dengan permasalah aset di pasar batuah kami tindak lanjuti, hari kita melayangkan surat peringatan pertama, dimana kita berharap warga di pasar batuah bisa membongkar sendiri aset Pemko. Alhamdulillah sebelum menyampaikan sudah komunikasi ketua RT dan RW malah kita dibantu dan alhamdulillah lancar,” Kata A. Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.
SP 1 ini berlaku hingga 7 hari kedepan, jika warga masih belum melakukan pembongkaran sendiri maka akan diberikan SP 2 yang berlaku hingga 3 hari setelahnya dan berlanjut ke SP 3 yang juga berlaku selama 3 hari.
Reporter : Zein Pahlevi