Satpol PP Kota Banjarmasin Sasar Warung Yang Buka Siang Hari

Banjarmasin, DUTA TVPuluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, menggelar operasi yustisi ke sejumlah warung makan, Senin siang (19/04/2021).

Dalam operasinya petugas menemukan salah satu warung makan di jalan pramuka Banjarmasin Timur, yang diduga beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.

Mengaku tak mengetahui adanya larangan buka pada siang hari, pemilik warung makan ini sempat beradu argumen dengan petugas dan mengatakan ada banyak warung makan lainnya yang beroperasi siang hari.

Pemilik Warung Tak Dapat Surat Edaran Perda Ramadhan

Sementara itu, petugas Satpol PP ini juga menyisir tempat tempat yang disinyalir melayani pembeli siang hari.

Alasannya pun sama, tak mengetahui adanya larangan beroperasi siang hari dan tak mendapat edaran terkait perda Ramadhan.

“Kemarin sih gak ada edaran itu, setahu saya menjelang puasa seminggu ada edaran, tadi buka jam 9, via online aja, tahun kemarin gak ada edaran juga, jadi kaget lah disambangi gini,” tutur Angga Setiawan, Supervisor Mr Suprek.

“Jadi surat edaran sudah kami bagikan, mungkin pas membagi kehabisan, tapi edaran itu hanya mempertegas, kitakan sudah punya perda, kita tadi menyisir arah Pal Nam, lalu ke arah Benua Anyar, ke Cendana, Kayu Tangi, terus Jalan Dahlia,” ungkap Mulyadi, Kasi Penegakan Satpol PP Kota Banjarmasin.

Pemerintah mengingatkan kembali terkait larangan operasional rumah makan yang buka pada siang hari, seperti yang diatur dalam perda No. 4 tahun 2005 atas perubahan perda No. 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan, dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.

Reporter : Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *