Satpol PP dan DKPP Tegur Pedagang Anakan Iwak Papuyu

Martapura, DUTA TV — Beberapa waktu lalu, warga banua pengguna media sosial, sempat terpantik perhatiannya dengan  video sejumlah pedagang anakan ikan papuyu atau betok di Jalan Anang Syahrani Desa Kampung Melayu Kecamatan Martapura Timur.

Belakangan, maraknya aktivitas penangkapan dan perdagangan anak ikan, direspon Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar dengan melakukan razia di Pasar Sekumpul, Pasar Batuah Martapura dan di lokasi video viral.

Dalam kegiatan razia pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2024, tim gabungan berhasil menangkap basah pedagang anak ikan papuyu dan memberikan teguran agar tidak melakukan penangkapan dan perdagangan anak ikan papuyu, karena melanggar perda nomor 7 tahun 2005, tentang perlindungan anakan ikan papuyu, haruan dan toman.

Dalam kesempatan itu, tim juga mengingatkan bahwa penangkapan dan perdagangan anakan ikan papuyu, haruan dan toman, dilarang Pemkab Banjar karena bisa merusak kelestarian ikan yang menjadi makanan favorit masyarakat.

Menurut Yudi Hartana, kegiatan razia tersebut dalam rangka menegakkan perda larangan menangkap dan memperdangkan, ikan lokal di Kabupaten Banjar, untuk menjaga kelestariannya dan juga membantu perekonomian masyarakat desa karena aktivitas para penghobi memancing.

Kendati menemukan pelanggaran perda no 7 tahin 2005, dalam hal ini tim hanya memberikan teguran dan pencatatan nama pedagang dan jika tertangkap memperdagangkan kembali anak ikan papuyu atau haruan dan toman, bakal dikenakan sanksi sebagai mana diatur dalam Perda.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *