Satpol PP Damkar Berikan Surat Teguran Kepada Pengguna 10 Bangunan Non Permanen di Kapet
DUTA TV BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja Damkar melakukan pendataan terhadap 6 buah bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di lahan kawasan ekonomi terpadu (Kapet), Selasa (14/04/2020).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Pemberitahuan kecamatan Simpang Empat tanggal 3 Maret lalu dan telah melaksanakan monitoring di Kawasan Ekonomi Terpadu (Karet) bersama aparat desa Sarigadung.
Aparat satpol PP Damkar menemukan sebanyak 10 buah bangunan yakni 6 buah bangunan warung dan 4 buah rumah tinggal non permanen yang berdiri dikawasan (Kapet) tersebut.
Kabid Perundang Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanah Bumbu Jailani SH mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat masuk dari kecamatan simpang empat terkait adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan Kapaet, ujarnya.
Selanjutnya kami dari Satpol PP Damkar melakukan pengecekan dan pendataan di lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut untuk mendata warga yang mendirikan bangunan tersebut dan di lakukan pemanggilan untuk selanjutnya di berikan surat teguran secara tertulis.
Sementara itu Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tanah Bumbu Mahdiansyah, S.Sos menambahkan, “Setelah kami lakukan pendataan dan penyidikan selanjutnya warga kami berikan surat teguran tertulis dan himbauan agar tidak mendirikan bangunan di kawasan Kapet, akan tetapi untuk kawasan Kapet merupakan aset pemerintah provinsi, pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran saja selanjutnya kami melaporkan ke kantor Satpol PP Provinsi terkait penindakan dan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Iwan – Kominfo Tanbu