Satpol PP Beri Deadline Pemilik Kandang Ayam Ilegal

BANJARBARU, DUTA TV – Alex, pemilik lahan di lokasi kawasan hutan lindung, tempat lokasi dibangunnya kandang ayam permanen ilegal, saat memenuhi panggilan Satpol PP, terkait bangunan kandang itu.
Kedatangan Alex tanpa didampingi mitra bisnisnya, sebagai pemilik bangunan sekaligus investor bangunan di kawasan hutan lindung blok satu, yang diperkirakan menelan biaya bernilai milliaran rupiah.
Selama diruang penyidik Satpol PP Banjarbaru, pengusaha bengkel alat berat ini dimintai keterangan sekitar 1 jam lebih, berkaitan dengan pembangunan dan izin bangunan, karena sejak dibangun hingga selesai, Dinas PMTPSP Banjarbaru tidak pernah menerbitkan izin.
Sayangnya, saat coba dikonfirmasi, Alex lebih memilih bungkam dan menolak diwawancarai.
Sementara itu Kasatpol PP Banjar Hidayaturrahman, menjelaskan Alex dimintai keterangan terkait perizinan bangunan kandang ayam, dan mengaku sebagai pemilik lahan, dan diputuskan diberi batas waktu sebulan untuk mengurusi izin.
“Kita periksa terkait izin kandang ayam dan memang belum pernah mengurus izin,” jelas Hidayaturrahman.
Diberitakan sebelumnya, tim perizinan kota Banjarbaru melakukan pengecekan sebuah bangunan kandang ayam di jalan Kasturi Ujung. Selain tidak mengantongi izin bangunan, dari informasi bangunan juga memiliki masalah di lahan, karena berada di blok satu kawasan hutan lindung, yang diawasi oleh dinas kehutanan provinsi Kalsel.
Usai melihat langsung kondisi bangunan, tim perizinan kota Banjarbaru, melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik.
Reporter : Tarida Sitompul





