Satpol PP Banjar Ungkap Peredaran Zenith

Martapura, Duta TV—penggerebekan yang dilakukan oleh belasan anggota Satpol PP Kabupaten Banjar terjadi di sebuah bedakan milik kakek berinisial ID, di Jalan Damai, Sungai Sipai, Kota Martapura.
Penggeledahan dilakukan setelah aparat menerima laporan maraknya peredaran minuman keras.
Di luar dugaan, respons aparat penegak perda malah menemukan 167 butir pil zenith dan bong bekas diduga alat hisap sabu.
Sebagai langkah hukum, kakek ID pun diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Martapura Kota.
Berdasarkan keterangan, kegiatan patroli dilancarkan Satpol PP Kabupaten Banjar dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang bulan Ramadan, dengan menyasar sejumlah hotel, kos-kosan, dan warung yang terindikasi menjual minuman keras.
Dari kegiatan itu, selain mengungkap terduga pengedar obat terlarang, tim ketertiban umum Satpol PP Banjar juga mengamankan satu pedagang minuman keras jenis tuak di Jalan Ahmad Yani, serta dua pasangan muda dari sebuah bedakan dan Hotel Ex King di Jalan Rahayu.
Pedagang tuak berinisial ME, 50 tahun, diberi peringatan dengan membuat surat perjanjian, dan barang bukti tuak dimusnahkan oleh jajaran Satpol PP dengan dibuang ke selokan. Demikian juga pasangan muda dari Kota Amuntai dan Banjarbaru, yang juga diberi peringatan.
“Satpol PP melaksanakan kegiatan patroli ketertiban umum menjelang bulan Ramadan, sekaligus menindaklanjuti keluhan warga. Dari patroli ini, ditemukan berbagai pelanggaran, baik terkait minuman keras maupun penyalahgunaan hotel dan bedakan,” ujar Agus Hariyanto, Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Banjar.
Sementara itu, terungkapnya sejumlah kasus peredaran miras dan pasangan di luar nikah mengindikasikan masih banyaknya penyalahgunaan rumah kos dan hotel tertentu di Kabupaten Banjar oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Tarida Sitompul