Satlantas Polres Banjarbaru Amankan S Tersangka Tabrak Lari

Kota Banjarbaru, Duta TV — Kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo pada pekan lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Satlantas Polres Banjarbaru.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, pada Selasa (23/12/25) siang, disebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.20 dini hari.
Korban yang berboncengan mengendarai Honda Scoopy dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru bertabrakan dengan truk yang dikemudikan tersangka S dari arah sebaliknya.
Setelah bertabrakan, pengendara motor meninggal dunia akibat kepala terlindas ban truk, sedangkan korban yang dibonceng terpental sejauh tiga meter dan mengalami luka-luka.
Ironisnya, setelah insiden kecelakaan lalu lintas tersebut, tersangka S sempat melarikan diri. Namun, pihak Satlantas Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengamankan tersangka pengemudi truk pada 19 Desember 2025 di rumahnya di wilayah Cempaka.
Bahkan, tersangka juga sempat menghilangkan bukti lecet pada bagian spakbor truk dengan menyemprotnya menggunakan cat.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengatakan, “Tepat di lokasi kejadian, truk oleng ke arah berlawanan dan menabrak motor yang dikemudikan korban. Pengemudi motor luka parah karena terlindas truk. Sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Tersangka langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja. Dengan kejelian petugas, berhasil mengidentifikasi truk yang digunakan tersangka, dan sopir diamankan.”
Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Suhardadi





