Sat Polairud Polres Batola Gencarkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Maayarakat

Duta TV – Barito Kuala, Sat Polairud Polres Batola menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), ,Sabtu (15/08).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup No 54 Tahun 2020 yang dilakukan Sat Polairud Polres Barito Kuala merupakan tindaklanjut arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan mendukung adaptasi kebiasaan baru masyarakat di Batola.

Dalam Pelaksanaan tugas personel Sat Polairud Polres Batola yang dipimpin oleh AKP Dading Kalbu dengan melaksanakan Patroli, Polmas, Binmas dan Sosialisasi kepada masyarakat tentang Sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020 di Perairan Sungai Barito Batola.(tuturnya)

Kassubag Humas Polres Batola Abdul Malik pada saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Sat Polairud bertempat di perairan Sei Barito Kab Batola dan diharapkan masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020, dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju adaptasi kebiasaan baru, agar tercipta situasi aman bebas dari Covid-19.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *