Sanksi Tegas Menunggu Kampanye ‘Ilegal’

Banjarmasin, DUTA TV — Badan pengawas pemilu atau Bawaslu Kalimantan Selatan, tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tim kampanye yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Kampanye itu pun meliputi masih adanya alat peraga kampanye atau APK, bahan kampanye serta promosi di media sosial hingga media massa harus dinonaktifkan, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020.

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap akun-akun media sosial yang sebelumnya terdaftar di KPU serta akun illegal.

“Bawaslu memastikan kegiatan kampanye tiga hari sebelum pemilihan harus tidak ada, akan ada sanksi tegas, administrasi hingga pidana,” kata Azhar Ridhani Komisioner Bawaslu Kalsel.

Azhar Ridhani Komisioner Bawaslu Kalsel
Azhar Ridhani Komisioner Bawaslu Kalsel

Seperti ketahui jika batas waktu kampanye bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 desember 2020 waktu 00:00 wita.

Reporter : Nina Megasari & Fadli Riski

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *