Sanksi Ringan, Bupati Tapin Ingin Perda Miras Direvisi

DUTA TV TAPIN 36 Minuman keras berbagai merek dan alkohol hasil tindak pidana ringan yang di ungkap jajaran Satpol PP kabupaten Tapin dimusnahkan dengan cara dibuang ke tong sampah, bupati kabupaten Tapin, Arifin Arpan yang ikut dalam pemusnahan tersebut menilai, pemberlakuan sangsi pidana terhadap pengedar minuman keras dan alkohol sejauh ini masih belum efektif, dimana hingga saat ini para pelakunya hanya diberikan sangsi berupa denda yang sangat ringan saat di persidangan.

pemusnahan miras dengan membuang ke tong sampah

Menanggapi hal itu, bupati mengharapkan adanya revisi terahdap peraturan daerah yang menyangkut peredaran miras, agar seluruh pelaku usaha terlarang itupun mendapatkan hukuman yang lebih berat guna memberikan efek jera.

“Sebetulnya bagus aja sepanjang aturan-aturannya kita tindak lanjuti, kalau dibuat itu berarti tugas kita memantau, kemudian melakukan rajia, dan yang lebih penting kita ini kurang maksimal lagi kalau tidak ada kerjasama dengan kepolisian, dan nanti kita libatkan dan kita anggarkan, mudah-mudahan itu perda yang sudah ada bisa ditindak lanjuti ataupun masih kurang dan harus direvisi, silahkan saja yang penting mulai sekarang yang namanya minuman-minuman ini harus kita berantas,” ucap Arifin Arpan.

bupati kabupaten Tapin, Arifin Arpan

Dalam Perda yang ada bagi para pengedar miras akan mendapatkan sanksi kurungan penjara jika terbukti melakukan kasus yang sama sebanyak tiga kali berturut-turut, namun masa tahannya hanya selama satu bulan saja.

 

Reporter : Muhammad Irfansyah