Salah Satu Korban Nasabah Bank BNI Tuding Saksi Berbohong
DUTA TV BANJARMASIN – Salah satu korban nasabah Bank BNI, Angmar Wijaya kembali melontarkan kekesalannya usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang nasabah senilai milyaran rupiah.
Ia menuding saksi yang dihadirkan berbohong dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Pada sidang kali ini Majelis Hakim menghadirkan 8 saksi. 5 dari karyawan Bank BNI, 3 merupakan karyawan perusahaan system perdagangan alternatif di bursa berjangka.
Dari keterangan salah satu saksi terungkap, memang ada produk investasi di dalam perbankan melalui Bank BNI. Namun diduga produk tidak dijelaskan secara detil kepada nasabah yang berhak memahami secara utuh produk yang ditawarkan.
“Dia bilang  mengeluarkan uang dikirim ke profit. Mana buktinya ? Tidak ada. Itu semua Tri Yuni yang melakukan,â€ujar Angmar.
Terdakwa Tri Yuni Rasnagiri, mantan oknum karyawan Bank BNI sebelumnya dijerat 4 pasal tindak pidana, yakni pasal pencucian uang, kejahatan perbankan, serta penipuan dan penggelapan. Modus yagn dilakukan terdakwa dengan menawarkan sejumlah produk ke nasabah prioritas dengan nilai yang cukup besar.
Reporter : Rahmatillah