Saksi TPS Dibekali Undang-Undang Tentang Pemilu
Banjarmasin, DUTA TV — Puluhan saksi tempat pemungutan suara atau TPS di Banjarmasin, dibekali undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.
Mereka dibekali aturan-aturan tentang pemilu, serta tugas dan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan hingga proses perhitungan suara di masing-masing TPS nantinya.
Menurut Suripno, pembinaan saksi dinilai penting. Pasalnya, saksi adalah salah satu komponen pengawas utusan partai politik, sehingga mereka wajib memahami seluk beluk pengamanan suara dalam proses rekapitulasi suara di TPS.
“Kami ingin memberikan satu pembinaan pendidikan terkait apa yang menjadi tugasnya nanti di lapangan termasuk aturan hukum peraturan perundangannya sehingga kami berharap golnya adalah saksi bisa independen melaksanakan kegiatan dengan adil saksi bisa transparan dan bisa menuju sasaran yang diharapkan kami ingin saksi yang kami bentuk 200 org benar-benar bisa maksimal dalam memberikan pengawasan dan laporannya,” kaya H. Suripno Sumas
“Kehadiran daripada saksi itu membuat KPPS merasa diawasi dengan dia diawasi maka dia akan bekerja sesuai aturan maka jika dia bekerja sesuai aturan maka integritas itu akan tercapai jadi yang pertama integritas kedua dengan itu ada saksi bisa mewakili kepada seluruh pemilih bahwa kegiatan betul-betul transparan dan ketiga dengan adanya saksi maka itu betul-betul menjaga keadilan jangan sampai ada keberpihakan kepada satu dan yang lain,” tutur Sugiarto Sumas.
“Khusus untuk saksi kita berharap juga nanti adanya pelatihan-pelatihan baik itu dari lembaga yang terkait bisa KPU atau mungkin kepada partai yang juga mempunyai kepentingan untuk melatih saksinya sehingga semua saksi partai paham aturan insyaallah perhitungannya pasti akan tepat kembali lagi kepada niat kita pelaksanakan pemilu bisa kita laksanakan riang gembira,” ucap H. Deddy Sophian
Di pemilu mendatang, PKB sendiri juga telah membuat aplikasi dengan tiga model, yakni model A-0 untuk DPR RI, model A-1 untuk DPRD Kalsel dan model A-2 untuk DPRD Banjarmasin. melalui aplikasi itu, nantinya perolehan suara bisa langsung dilaporkan 200 saksi dan diterima Parpol dalam waktu 5 menit, sehingga hasilnya bisa langsung diprediksi, termasuk juga jika ditemukan kejanggalan sehingga bisa langsung ditindaklanjuti oleh partai sesegera mungkin.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti