Saksi Partai Demokrat Tolak Tanda Tangan Berita Acara Pleno KPU Banjar

Kabupaten Banjar, Duta TV Sejumlah saksi dari Parpol Demokrat menyatakan sikap untuk tidak mau bertanda tangan pada hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Banjar yang digelar di Novotel Banjarbaru.

Salah satu saksi Partai Demokrat, Saidi, mengaku pihaknya merasa kecewa dan tidak akan menandatangani hasil. Pernyataan tersebut menyusul adanya indikasi kecurangan di tingkat PPK yang diduga melakukan penggelembungan suara.

Saidi juga mengungkapkan pihaknya sangat pesimistis dengan rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banjar yang pada hari ketiga menyisakan rekapitulasi untuk Kecamatan Paramasan.

“Kami sangat kecewa dengan pleno pada hari ini, sangat jelas ada indikasi kecurangan di PPK, karena berdasarkan hasil C kami di Kalsel, kami mendapatkan kursi. Kami bingung, mereka dapat suaranya ini dari mana, dari rakyat atau bukan dari rakyat. Ini jelas markup-nya, karena dari mana C1 itu murni suara dari rakyat, dan untuk D1 itu dari PPK, karena mereka menginput kembali, hasil kecamatan ini yang bermasalah,” kata Saidi.

Sementara itu, jalannya pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Banjar pada hari ketiga berlangsung alot, bahkan sempat dilakukan skorsing beberapa kali karena berbagai alasan dan keterlambatan hadirnya PPK Kecamatan Paramasan. Rapat pleno KPU Banjar di Novotel Banjarbaru yang dijadwalkan selesai pada hari Selasa, lima Maret kemarin, namun baru berakhir pada Rabu siang.

Caleg Partai Nasdem Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara

Sementara itu, dugaan penggelembungan suara untuk caleg tertentu pada pemilu beberapa waktu lalu terus mencuat. Dugaan itu pun telah dilaporkan ke Bawaslu Banjar.

Dugaan penggelembungan suara itu disampaikan oleh caleg dari Partai Nasdem berinisial SM, melalui kuasa hukumnya Syahruzzaman dan Rahmat Dannur.

Disebutkan, dugaan kecurangan pemilu di Tempat Pemungutan Suara Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, yang merupakan Dapil Empat Kabupaten Banjar, lantaran terdapat perbedaan data jumlah perolehan suara dari caleg tertentu berdasarkan data C-S dan D-1 yang berbeda, dengan selisih 15 suara.

“Di situ ditemukan ada dua kesalahan, pertama secara administrasi dan kedua secara pidana karena di dalam hasil C-1 dan D-1 berbeda. Kemudian klien kami meminta bantuan menindaklanjuti untuk pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Rekan-rekan bisa melihat tanda bukti laporan kami berdasarkan formulir model D-3 secara administrasi dan juga pidana. Tim kuasa hukum menganalisis ada dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum dari entah KPPS, PPS, atau PPK,” ucap Syahruzzaman.

“Maka paling lambat tanggal 6 Maret kita harus sudah selesai kajian awal, yakni meneliti dalam laporan tersebut apakah ada keterpenuhan syarat formal dan syarat materil, serta jenis dugaan pelanggarannya,” ujar Wahyu, Komisioner Bawaslu Banjar.

Bawaslu Banjar mengakui hingga saat ini telah menerima tiga laporan adanya dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. Laporan pertama yakni dari kuasa hukum Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara untuk salah satu caleg DPR RI dari Partai PAN, kemudian dari kuasa hukum caleg DPRD Banjar dari Nasdem, dan juga dari Partai Gerindra yang juga melaporkan dugaan penggelembungan suara pemilu ke Bawaslu Banjar.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *