Saksi Ahli : Penyitaan Jalan Hauling Km 101 di Tapin Dianggap Tidak Sah
Banjarmasin, DUTA TV — Sidang praperadilan, terhadap Dit Krimum Polda Kalsel, terkait pemasangan garis polisi di jalan hauling Km 101, Kabupaten Tapin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu pagi (19/01/2022).
Sidang kali ini dipimpin Hakim Tunggal, Putu Agus Wiranata, sedangkan pihak jasa asosiasi angkutan diwakili masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan ditkrimum Polda Kalsel yang diwakilkan bidang hukumnya.
Pada agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum pidana, dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dan dua orang warga pekerja angkutan tambang.
Dalam keterangannya, Chairul Huda mengatakan, police line yang dilakukan pihak kepolisian seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut karena ada kepentingan umum bagi masyarakat. Selain itu, saksi ahli juga menyampaikan terkait prosedur penyitaan barang bukti. Dimana polisi wajib mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat.
Praperadilan ini sendiri dilakukan akibat buntut adanya penutupan jalan hauling 101 yang dilakukan ditkrimum Polda Kalsel, di jalan desa suato tatakan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, beberapa waktu lalu. Akibat penutupan, ribuan pekerja angkutan kehilangan pekerjaan.
Reporter : Mawardi