Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa PT Ciomas
Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (9/3/23) pagi.
Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli agraria dan pertanahan, DR Adwin Tista dari Uniska Banjarmasin, yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Andre Suharta, pemilik sertifikat bernomor 357.
Selain itu juga dihadirkan tiga orang saksi jual beli lahan, dari warga ke PT Ciomas Adisatwa.
Dalam persidangan ini, saksi ahli, Adwin Tista menyebut, persoalan overlapping sertifikat dapat diselesaikan melalui PTUN dengan cara pembuktian penerbitan sertifikat, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jika tidak, maka kuat dugaan terjadi maladministrasi yang berakibat pada cacatnya prosedur penerbitan sertifikat tanah tersebut oleh badan pertanahan nasional.
Sekedar diketahui, gugatan ini bergulir setelah munculnya dua sertifikat dari pihak Badan Pertanahan Nasional Tanah Laut, yakni atas nama Andre Suharta, sertifikat bernomor 357 dan sertifikat bernomor 911 dan 912, atas nama M. Hanik Armanto, yang kini dikuasai oleh PT Ciomas Adisatwa.
Reporter : Mawardi